Komisi VI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki persoalan distribusi dan kebocoran gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta perwakilan perusahaan importir gula rafinasi, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa kebocoran GKR ke pasar ritel telah mengganggu stabilitas harga dan merugikan petani tebu nasional. Menurutnya, pembentukan Panja menjadi langkah konkret untuk menelusuri akar masalah distribusi sekaligus memperbaiki tata kelola impor.
“Bukan hanya sekedar membentuk Panja untuk menjelaskan permasalahan distribusi dan kebocoran gula, tapi juga termasuk sistem impor dan pengawasannya,” tegas Andre.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti kegagalan perhitungan neraca komoditas sebelumnya yang menyebabkan impor gula berlebihan, sementara gula hasil produksi petani tidak terserap. Kesalahan ini, kata Andre, menunjukkan adanya melesetnya data neraca komoditas yang dijadikan dasar penerbitan izin impor.
Selain membentuk Panja, Komisi VI mendesak Kemendag memperkuat sistem pengawasan. Komisi menuntut evaluasi menyeluruh terhadap izin impor yang telah diberikan, termasuk pemberlakuan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Komisi VI juga mewajibkan importir menyampaikan laporan realisasi perdagangan secara rutin dan akurat melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
“Laporan itu harus siap diaudit oleh pemerintah dan Satgas Pangan Polri,” ujar Andre.
Untuk menuntaskan persoalan secara menyeluruh, Komisi VI DPR RI juga akan menggelar rapat gabungan pada masa sidang berikutnya. Rapat ini akan melibatkan Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Badan Pangan Nasional, serta pihak terkait lainnya.