Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla, membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Membuka rapat, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi UU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal, sekaligus penyelarasan dengan regulasi nasional seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, dan UU Desa.

“Pemerintahan Aceh merupakan bentuk otonomi khusus sebagai pengakuan atas sejarah, budaya, dan aspirasi politik masyarakat Aceh. Revisi ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi serta memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh, sekaligus menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Didampingi Wakil Ketua Baleg Martin Manurung dan Sturman Panjaitan, Bob melaporkan bahwa rapat dihadiri 17 anggota dari tujuh fraksi. Karena tidak bersifat pengambilan keputusan, rapat pun dinyatakan terbuka untuk umum.

Lebih lanjut, Bob menegaskan bahwa revisi UU harus memperkuat kewenangan Pemerintahan Aceh dan mencerminkan butir-butir MoU Helsinki. Poin-poin itu mencakup pengakuan kekhususan Aceh, pembentukan pemerintahan Aceh, partai politik lokal, pemilu dan demokrasi, pengelolaan sumber daya alam, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi, serta dana otonomi khusus.

“Kami memerlukan pandangan dari Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla agar RUU ini benar-benar mencerminkan semangat perdamaian MoU Helsinki dan kebutuhan masyarakat Aceh secara adil dan konstitusional,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Bob juga menekankan pentingnya memasukkan aspek filosofis dalam pembahasan revisi, sehingga poin-poin terkait sumber daya alam, otonomi khusus, partai politik, serta penyesuaian kelembagaan dapat lebih jelas tercermin.

“Secara keseluruhan, revisi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat otonomi khusus Aceh dalam kerangka NKRI, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp