Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Azis Subekti, menyoroti penggerebekan markas judi online oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Azis, langkah kepolisian yang mengamankan ratusan warga negara asing bukan sekadar pengungkapan kasus kriminal biasa, melainkan gambaran bagaimana wajah kejahatan modern kini berkembang sangat cepat dan lintas negara.
“Ketika sebuah jaringan mampu beroperasi di pusat kota, memakai infrastruktur digital, mengelola transaksi besar, mempekerjakan operator dari berbagai negara, dan menjalankan sistem yang terhubung secara internasional, maka kita sedang berhadapan dengan kejahatan siber transnasional,” ujar Azis, Senin (11/5/2026).
Azis menilai, judi online hanyalah salah satu wajah yang tampak di permukaan. Di baliknya terdapat industri gelap yang lebih besar, mulai dari pencucian uang, perdagangan data pribadi, manipulasi psikologis, hingga eksploitasi algoritma digital.
“Judi online bukan lagi sekadar permainan. Ia sudah berubah menjadi narkotika digital yang menciptakan kecanduan, merusak daya pikir, menggerus ekonomi keluarga, dan menghancurkan kehidupan sosial secara perlahan,” kata legislator Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.
Ia mengungkapkan, ancaman judi online berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 3,2 juta orang, mayoritas berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Teknologi yang seharusnya mempercepat akses pendidikan dan membuka peluang ekonomi justru dipakai untuk membangun mesin eksploitasi psikologis berskala besar,” ungkap Azis.
Azis juga menyoroti besarnya perputaran dana judi online yang menurut PPATK pada 2025 mencapai sekitar Rp286 triliun dari ratusan juta transaksi digital. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa yang bekerja bukan lagi kelompok kriminal kecil, melainkan jaringan ekonomi gelap yang terorganisasi dan memiliki kemampuan adaptasi teknologi tinggi.
“Uang itu berasal dari penghasilan masyarakat kecil, tabungan rumah tangga, modal usaha mikro, hingga uang pendidikan anak. Sedikit demi sedikit daya tahan ekonomi keluarga terkikis,” paparnya.
Ia menjelaskan, jaringan judi online kini bekerja dengan pola yang jauh lebih modern melalui pemanfaatan data, media sosial, influencer, live streaming, hingga sistem referral digital untuk mempengaruhi perilaku masyarakat.
Ke depan, Azis mengingatkan ancaman tersebut bisa semakin serius dengan perkembangan kecerdasan buatan dan otomatisasi digital yang mampu membaca perilaku manusia secara lebih presisi.
“Perang di ruang digital bukan lagi sekadar perebutan teknologi, tetapi juga perebutan perhatian dan kesadaran manusia,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs maupun penangkapan operator lapangan. Menurutnya, pemerintah harus menghancurkan seluruh ekosistem kejahatan digital tersebut, mulai dari aliran dana, jaringan server, afiliator digital, jalur promosi, hingga sistem pencucian uangnya.
“Cyber intelligence harus diperkuat, termasuk kemampuan mendeteksi pola domain baru, iklan terselubung, dan aktivitas digital mencurigakan secara dini,” ungkapnya.
Azis menegaskan, pertahanan utama tetap berada pada manusia itu sendiri. Ia menilai ancaman terbesar di era digital bukan hanya serangan terhadap teknologi, tetapi juga terhadap cara berpikir masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pemberantasan “narkotika digital” membutuhkan kesadaran kolektif melalui penguatan literasi digital, pengawasan keluarga, tanggung jawab platform teknologi, serta lingkungan sosial yang sehat.
“Sebab sejarah menunjukkan, banyak masyarakat tidak runtuh karena serangan besar yang datang tiba-tiba, tetapi melemah perlahan ketika candu dibiarkan tumbuh menjadi budaya,” pungkas Azis Subekti.