Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melibatkan BUMN Pangan, seperti Bulog dan ID Food, sebagai distributor Minyakita. Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat bisa mendapatkan Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Andre menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan jajarannya.

“Selama ini Minyakita sulit ditemukan sesuai HET. Saya minta Mendag secara resmi mengatur distribusinya. Tugaskan saja Bulog atau ID Food sebagai distributor,” kata Andre, Jumat (5/9/2025).

Ia menjelaskan, mekanismenya bisa melalui kewajiban produsen menjual hasil produksi Minyakita kepada Bulog dan ID Food. Selanjutnya, kedua BUMN tersebut mendistribusikan hingga ke level akhir agar masyarakat menerima Minyakita sesuai HET.

“Menurut saya ini langkah konkret. Bapak Mendag bisa mengonsep mekanisme bersama kementerian terkait, supaya kedepan kita tidak ribut lagi soal harga Minyakita. Padahal kita ini negara penghasil CPO terbesar di dunia,” tegasnya.

Andre menegaskan, produksi minyak goreng nasional sebenarnya jauh melebihi kebutuhan bulanan, yakni sekitar 227.000 ton per bulan. Karena itu, Minyakita mestinya tidak langka di pasaran dan bisa dijual sesuai HET.

Legislator Gerindra itu meminta rapat Komisi VI menyepakati rekomendasi agar Kemendag segera menunjuk Bulog dan ID Food sebagai distributor resmi Minyakita.

“Ini tidak merugikan perusahaan produsen karena Bulog dan ID Food tetap membeli dari mereka. Yang penting distribusinya tepat dan harga sampai ke rakyat sesuai HET,” jelas Andre.

Selain membahas Minyakita, Andre juga menyinggung operasi pasar beras yang digelar pemerintah di 7.282 kecamatan dengan alokasi 1,3 juta ton SPHP dan beras premium. Ia meminta Kemendag memastikan operasi pasar tepat sasaran dan tidak diganggu spekulan.

Terkait stok gula, Andre mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menugaskan BUMN Pangan menyerap gula petani.

“Ini bukti Presiden pro-petani. Tinggal Kemendag serius mengawal agar kebijakan ini tidak jadi sekadar ‘pemadam kebakaran’. Jangan sampai petani kita dirugikan lagi,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp