Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan peran strategis MPR sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi pada peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

“Di sinilah pentingnya makna strategis dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi,” kata Muzani dalam pidatonya.

Ia menekankan, MPR harus memastikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat.

“MPR memastikan janji kemerdekaan terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan sejati,” ujarnya.

Menurut Muzani, MPR juga perlu mengkaji secara cermat jalannya sistem presidensial agar berjalan efektif, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang dapat menimbulkan kekosongan atau penumpukan kekuasaan.

“Termasuk memastikan setiap produk hukum, dari undang-undang hingga peraturan daerah, tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Ia menilai, kajian objektif dan mendalam penting untuk mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi. Penegasan ini disampaikannya merespons godaan untuk mengabaikan konstitusi ketika norma luhur hanya dijadikan formalitas.

Muzani mengingatkan, dinamika ketatanegaraan kerap dihadapkan pada dilema antara nilai perjuangan kebangsaan dengan gagasan modernisasi negara, yang sering berbenturan dengan kepentingan politik dan ideologi hingga memicu konflik di akar rumput.

“Sikap ini dapat menggerogoti sendi-sendi negara, merusak tatanan hukum, dan menghancurkan cita-cita luhur bangsa,” ucapnya.

Dalam pidatonya, ia mengutip pernyataan tokoh nasional Muhammad Yamin yang menyebut proklamasi dan konstitusi tidak dapat dipisahkan: proklamasi adalah pernyataan politik, sedangkan konstitusi merupakan dasar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat.

“Yamin menekankan bahwa konstitusi harus mencerminkan jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat, bukan sekadar meniru konstitusi negara lain,” kata Muzani.

Ia pun menegaskan, konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp