Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Melati, mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bangka Belitung untuk melangkah lebih maju dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka.
Dalam berbagai pertemuan dengan pelaku UMKM, Melati menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai upaya menjaga produk tetap aman di pasaran.
“Saya mendorong teman-teman yang punya produk, termasuk karya-karya kreatif, untuk mendaftarkan hak paten dan mereknya. Ini usaha kita menjaga produk tetap aman di pasaran. Yok, kita gerak!” ujar Melati, Minggu (27/4/2025).
Sebagai mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel di Komisi XIII DPR RI, Melati melihat langsung peluang besar bagi UMKM lokal untuk mengamankan hasil karya mereka melalui jalur resmi.
Melati menjelaskan, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada individu atau kelompok atas hasil karya kreatif mereka, mulai dari ciptaan, penemuan, merek dagang, hingga desain industri. Menurutnya, hak ini bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga penghargaan atas ide dan inovasi.
Dikenal sebagai sosok yang konsisten mendukung pengembangan UMKM di daerahnya, Melati juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui lembaga tersebut, ia aktif membina, mempromosikan, dan mengangkat produk lokal ke tingkat nasional bahkan internasional.
Lebih lanjut, Melati memaparkan bahwa pendampingan yang diberikan kepada pelaku UMKM meliputi pembinaan, solusi atas persoalan produksi dan pemasaran, hingga dorongan untuk perluasan pasar. Kini, dengan mendorong pendaftaran HAKI, ia berharap produk-produk UMKM Babel memiliki perlindungan hukum yang kuat sekaligus daya saing yang lebih tinggi.
“Melindungi karya itu bagian dari mencintai dan menghargai kerja keras sendiri,” pungkasnya.