Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, H. Longki Djanggola, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial di Rumah Aspirasi Longki Djanggola, Jalan Kesehatan No. 01, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, Senin (7/4/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palu, tokoh masyarakat, pegiat sosial, serta pengurus panti sosial. Acara tersebut juga menghadirkan Guru Besar FISIP Universitas Tadulako, Prof. Muhammad Khairil, S.Ag sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Longki menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Undang-undang ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama para lansia, korban bencana, masyarakat miskin, dan pengelola panti sosial. Negara hadir untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyatnya, dan itulah tujuan utama dari kegiatan ini,” ujarnya.
Longki juga mengajak para mahasiswa yang hadir untuk turut berperan aktif dalam menyebarkan pemahaman tentang UU Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat luas.
“Saya mengajak teman-teman mahasiswa untuk ikut serta dalam menyosialisasikan hal ini, agar semua lapisan masyarakat memahami hak-haknya,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Khairil dalam materinya menekankan pentingnya peran wakil rakyat dalam menjembatani aspirasi masyarakat, khususnya terkait isu kesejahteraan sosial.
“Melalui Pak Longki, insyaAllah kita bisa menyampaikan aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah tentang pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan sosial. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan langsung di Rumah Aspirasi,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari para peserta sebagai bentuk nyata kedekatan wakil rakyat dengan masyarakat, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai hak-hak sosial yang mereka miliki.