Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan pelaku industri di Karawang International Industrial City (KIIC) pada dasarnya juga dihadapi oleh kawasan industri lainnya di Indonesia. Sejumlah isu utama yang perlu mendapat perhatian antara lain insentif energi, biaya transportasi logistik, serta perizinan.
Menurut Bambang, perhatian terhadap persoalan tersebut semakin penting di tengah kecenderungan sejumlah investor mempertimbangkan negara lain, termasuk Vietnam, sebagai lokasi investasi. Kondisi ini perlu segera dibenahi agar industri yang telah berinvestasi di Indonesia tetap bertahan dan tidak memindahkan kegiatan usahanya ke negara lain.
“Permasalahannya adalah sama. Yang pertama tentu permasalahan energi. Mereka menginginkan energi listrik, energi gas dan sebagainya, kuotanya harus cukup. Dan tentu dengan harga yang ada insentif,” ujar Bambang usai Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI Panja RUU tentang Kawasan Industri ke KIIC, Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Pejuang Politik Partai Gerindra tersebut menilai, insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu diberikan secara memadai bagi industri yang berada di kawasan industri. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendorong pelaku usaha memilih kawasan industri sebagai lokasi investasi sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Bambang menyebut Indonesia memiliki sekitar 180 kawasan industri yang perlu mendapat dukungan kebijakan energi yang kompetitif. Selain gas, insentif serupa juga perlu dipertimbangkan untuk tarif listrik bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.
“Yang berada di kawasan industri harus disiapkan insentif HGBT yang cukup untuk semua industri yang ada di kawasan industri itu sendiri. Demikian juga listrik, kelistrikan juga harus ada satu insentif, yang harganya tentu lebih rendah daripada kalau industri itu ada di luar,” jelas legislator Dapil Jawa Timur I tersebut.
Selain energi, Bambang menyoroti biaya transportasi logistik yang berpengaruh langsung terhadap daya saing industri. Menurutnya, biaya transportasi menjadi salah satu komponen signifikan dalam biaya logistik sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah agar tidak membebani pelaku usaha.
“Transportasi logistik ini juga sangat mempengaruhi biaya logistik. Yang mana 40 persen biaya logistik itu dari transportasi. Ini juga perlu diperhatikan oleh pemerintah,” ucapnya.
Bambang juga menyampaikan usulan pelaku industri terkait penyederhanaan perizinan melalui mekanisme satu pintu. Menurutnya, proses perizinan yang dilakukan secara terpisah dan terlalu panjang dapat menyulitkan investor.
Selain itu, ia menyoroti perubahan regulasi yang terlalu sering. Menurut Bambang, kepastian dan konsistensi aturan sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan investasi secara jangka panjang.
“Perizinan yang mereka usulkan adalah perizinan satu pintu. Jadi industri ini mengajukan perizinan sendiri-sendiri yang akhirnya mereka kesulitan. Terus seringnya peraturan berubah-ubah, berganti-ganti. Jangan berubah-ubah, tetap peraturan ini,” tuturnya.
Bambang berharap penyusunan RUU tentang Kawasan Industri dapat menjadi momentum untuk memangkas birokrasi yang tidak diperlukan dan menyederhanakan berbagai proses perizinan maupun regulasi yang selama ini menjadi hambatan bagi dunia usaha.
Menurutnya, kepastian energi, efisiensi logistik, kemudahan perizinan, serta konsistensi regulasi merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjaga keberlangsungan industri di Indonesia.