DPRD Kota Surabaya merespons temuan es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen dan dijual bebas di sebuah mal. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif.
Yona menekankan bahwa Pemkot Surabaya perlu melakukan inspeksi lapangan bersama dinas terkait untuk memastikan kandungan alkohol dalam produk tersebut, dengan dasar data ilmiah dan bukan sekadar klaim dari kemasan.
“Penting untuk melibatkan Satpol PP, Dinkes, dan Dinkopdag dalam pemeriksaan ini. Sampel es krim harus diuji di laboratorium untuk memastikan hasil yang valid,” ujar Yona, Senin (7/4/2025).
Selain penindakan, Yona menekankan pentingnya pendekatan edukatif kepada pelaku usaha, terutama jika pelanggaran terjadi tanpa unsur kesengajaan. Ia mendorong Pemkot untuk mendampingi pelaku usaha dengan sosialisasi aturan, terutama tentang batas kandungan alkohol dalam produk.
“Jika terbukti ada pelanggaran, beri pembinaan terlebih dahulu. Sosialisasi aturan lokal sangat penting, termasuk kewajiban mencantumkan informasi yang jelas pada kemasan,” tegas Yona.
Yona juga menilai penguatan regulasi seperti Perda No. 1 Tahun 2023 sangat diperlukan, dengan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada produk yang berpotensi membahayakan konsumen.
“Perda harus ditegakkan dengan tegas, dan pengawasan harus ditingkatkan, terutama pada produk yang berpotensi mengandung alkohol,” tambah Yona.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan produk mencurigakan melalui kanal aduan resmi demi pengawasan yang lebih efektif.
Yona mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk BPOM dan organisasi keagamaan, untuk pendekatan yang lebih menyeluruh dan menghindari keresahan sosial.
“Libatkan semua pihak untuk membangun kesadaran dan kepercayaan publik, bukan hanya fokus pada sanksi,” pungkas Yona.