Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan sanksi berat kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini.
“Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada, kami menekankan bahwa setiap tuduhan harus diproses secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” kata Habiburokhman, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut telah merusak kepercayaan publik dan bertentangan dengan prinsip etika serta integritas yang harus dijunjung tinggi oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan objektif dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya jika terbukti bersalah, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa eks Kapolres Ngada dapat dikenakan berbagai pasal hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.