Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI dan Polri, serta pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden.
“THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, pemberian disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Bagi pensiunan, THR diberikan sesuai uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
Presiden juga mengungkapkan, THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai Senin, 17 Maret 2025, sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ucap Presiden.
Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idul Fitri, diikuti dengan penurunan harga tiket pesawat, tarif tol, dan transportasi mudik.
“Selain itu, THR juga diberikan untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online,” tutur Presiden.
Menutup keterangannya, Presiden mengucapkan terima kasih kepada jajarannya yang telah mempersiapkan kebijakan ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri,” pungkas Presiden.