Perwakilan korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (13/3/2025). Mereka mengajukan permintaan agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Oni Asaat, salah satu perwakilan korban, menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan selama tiga tahun tanpa kepastian hukum, dan berharap ada solusi yang dapat memulihkan hak ekonomi korban.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian kasus ini melalui RJ. Ia berharap RJ bisa dijadikan solusi terbaik, mengingat pihak korban telah sepakat dengan mekanisme tersebut.
“Kami mendukung pimpinan karena semangat restorative justice (RJ) berkembang di Komisi III. Kami berharap, mengingat pelapor semua dari pihak korban, RJ adalah jalan terbaik dan dapat dimasukkan dalam kesimpulan agar dapat berjalan dengan baik,” ujar Bimantoro Wiyono.
Bimantoro juga menegaskan bahwa proses RJ harus mengakomodasi kepentingan korban, terutama dalam pemulihan hak ekonomi mereka. Ia berharap langkah ini bisa memberikan kabar baik bagi para korban yang mencari keadilan.
Kasus dugaan investasi bodong Net89 telah menetapkan 15 tersangka dan menyita sejumlah aset, termasuk 11 mobil mewah dan uang tunai senilai Rp52,5 miliar sebagai barang bukti.