Pengesahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
Seperti diketahui, beleid ini telah melalui proses panjang lebih dari dua dekade sebelum akhirnya resmi disahkan. Ninik menegaskan, UU PPRT merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi berbagai pihak yang terus memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini buah dari perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujar Putih, Kamis (23/4/2026).
Legislator Gerindra tersebut menambahkan, keberhasilan ini juga mencerminkan komitmen politik dalam mengawal aspirasi masyarakat hingga menjadi kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Menurutnya, UU PPRT memberikan pengakuan yang setara bagi pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah layak, waktu kerja dan istirahat, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
Ia berharap pengesahan undang-undang ini menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.