Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI mengundang berbagai narasumber dari organisasi advokat untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, berharap agar advokat berpengalaman tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam penyusunan RUU ini.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini. Hal tersebut sejalan dengan banyaknya keluhan masyarakat mengenai minimnya peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

“Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah penguatan peran advokat, karena hal ini juga terkait dengan penguatan dan perlindungan hak tersangka. Banyak sekali keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang ada sekarang,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa RUU KUHAP yang baru tidak hanya akan menghapus pasal-pasal yang merendahkan advokat, tetapi juga akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

“Tidak hanya merevisi pasal-pasal yang merendahkan atau mendegradasi advokat, tetapi kami akan menyusun pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat,” pungkasnya.

Adapun progres penyusunan RUU Hukum Acara Pidana hingga saat ini, DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas penyusunan tersebut dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Komisi III berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber setiap minggunya.

Sebagai informasi, advokat yang hadir dalam RDPU dengan Komisi III adalah Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp