Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017, yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Bob Hasan menyoroti tingginya jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal dan mendesak agar mereka segera didata dan dilindungi. Ia menyebutkan bahwa banyak masalah terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat perusahaan yang mengirim pekerja migran tanpa memenuhi standar hukum.
“Kebanyakan kasus ini ilegal. Banyak TPPO terjadi karena pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Bob Hasan menambahkan bahwa pekerja migran ilegal semakin banyak, sehingga perlu langkah konkret untuk mendata mereka. Ia pun mengusulkan adanya pasal yang mengatur amnesti bagi pekerja migran yang terjebak dalam situasi tersebut.
“Sekarang banyak yang ilegal di luar negeri. Saya mengusulkan norma pasal tentang amnesti, ini perlu dibahas lebih lanjut,” katanya.
Legislator Gerindra itu juga menyoroti perusahaan yang merekrut pekerja migran tanpa memperhatikan status hukum mereka, meskipun ada izin resmi untuk mengirim tenaga kerja.
“Pemerintah perlu segera menyusun regulasi tentang amnesti bagi PMI yang terjebak. Pajak saja ada amnesti, masa PMI yang merupakan pahlawan devisa tidak mendapatkan amnesti?” pungkasnya.