Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyadi, menekankan pentingnya revitalisasi sektor pangan sebagai bagian dari amanat Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

“Semangat kami bersama Pak Prabowo adalah untuk meyakinkan masyarakat bahwa beliau berkomitmen melaksanakan Pasal 33,” ujar Mulyadi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Perum Bulog di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ketahanan pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo membutuhkan revitalisasi dan reorientasi kebijakan agar Indonesia bisa mandiri dalam pangan.

“Hari ini kita rapat untuk mengklarifikasi kata ‘impor’. Padahal, seperti yang diungkapkan penyair kita, ‘Orang bilang tanah kita tanah surga.’ Tapi kenyataannya, kita masih membicarakan impor. Artinya, kebijakan perlu direvitalisasi agar ketahanan pangan terwujud,” jelasnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah menyusun roadmap untuk mengurangi ketergantungan pada impor secara bertahap. Mulyadi mendorong pembentukan desk lintas kementerian untuk memperkuat koordinasi dalam mengurangi impor.

“Mari kita bekerja sama agar negeri ini semakin maju,” tegasnya.

Sebagai wakil dari Bogor, Mulyadi menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan tata ruang di kawasan Puncak yang menyebabkan bencana alam. Ia mengusulkan agar lahan perkebunan teh milik PTPN dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, bukan dialihfungsikan menjadi kawasan wisata yang merusak konservasi air.

Mulyadi menegaskan pentingnya kerja sama dengan Presiden untuk mencapai kemajuan, dan mengingatkan agar kesalahan masa lalu tidak terulang.

“Kita semua harus bekerja dalam satu komando dengan Presiden untuk membawa Indonesia maju,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp