Penolakan kenaikan PPN 12% oleh politisi PDIP membuat Anggota Komisi X DPR RI, H. Ali Zamroni terheran-heran, mengingat aturan tersebut adalah hasil keputusan yang diinisiasi oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri pada periode 2019-2024 lalu.

“Kenaikan PPN 12% ini merupakan keputusan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memutuskan tarif PPN menjadi 11% pada 2022 dan 12% hingga 2025. Kebijakan ini diinisiasi oleh PDIP, dengan Ketua DPR dan Ketua Panja juga berasal dari PDIP,” jelas Ali Zamroni, Minggu (22/12/2024).

Ali menegaskan bahwa aturan kenaikan PPN menjadi 12% sudah diputuskan sejak beberapa tahun silam. Menurutnya, tidak tepat jika Presiden Prabowo Subianto yang baru menjabat beberapa bulan ini dijadikan kambing hitam terkait kebijakan tersebut. Meskipun sebenarnya, Presiden Prabowo bisa saja membatalkan kebijakan PPN 12% ini.

“Jika ada pihak yang mengaitkan kebijakan ini dengan pemerintahan Pak Prabowo yang seolah-olah memiliki andil besar dalam keputusan ini, saya tegaskan itu tidak benar,” tegas Ali.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang ini adalah produk dari DPR yang saat itu diinisiasi oleh PDIP, dan kini Presiden Prabowo hanya melaksanakan kebijakan tersebut.

“Saya terkejut saat melihat kader PDIP berbicara di rapat paripurna dan menyampaikan pendapat tentang PPN 12%. Apakah mereka lupa siapa Ketua Panja yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini? Jika mereka menolak, kenapa tidak ketika mereka menjadi Ketua Panja?” lanjutnya.

Ali menilai sikap PDIP terkait PPN 12% ini merupakan tindakan “lempar batu sembunyi tangan”. Ia mengingatkan bahwa jika PDIP ingin mendukung pemerintahan, seharusnya tidak dengan cara seperti ini. Namun, jika mereka ingin beroposisi, itu adalah hak mereka.

Facebook
Twitter
WhatsApp