Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diusulkan oleh PDIP.
“Perlu diingat bahwa usulan undang-undang tersebut bukanlah hal yang muncul tiba-tiba. Ini adalah bagian dari kebijakan yang disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021, yang saat itu diusulkan oleh PDIP sendiri,” ujar Novita, Minggu (22/12/2024).
Novita menegaskan bahwa PDIP-lah yang mengusulkan dan merumuskan kebijakan PPN 12%. Namun, ia menyoroti sikap PDIP yang kini justru melemparkan kesalahan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang baru menjabat dua bulan.
“Yang sejatinya justru mereka (PDIP) yang mengusulkan dan merumuskan kebijakan tersebut. Sekarang, seolah-olah mereka melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, yang baru menjabat sebagai Presiden selama dua bulan,” tambah Novita.
Novita mengajak semua pihak untuk berhenti memainkan peran sebagai korban dalam kebijakan yang sebenarnya merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia menekankan pentingnya fokus pada solusi untuk meringankan beban rakyat.
“Mari kita jujur dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama. Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” tegasnya.