Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diterima DPR RI dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Surpres yang diserahkan pemerintah pada Senin (10/8/2026) tersebut memuat usulan calon untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS) OJK.

Dasco menjelaskan, Surpres tersebut baru diterima Ketua DPR RI sehingga pimpinan DPR belum membahas nama calon yang diusulkan pemerintah. Pembahasan awal dijadwalkan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR pada Selasa (18/8/2026).

“Kalau nama kita-kita ini belum baca karena suratnya itu nyampe ke Ketua DPR dan baru akan dibahas pada rapat pimpinan hari Selasa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, setelah dibahas dalam Rapim, Surpres akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, DPR akan menugaskan Komisi XI DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon yang diusulkan.

“Rangkaian fit and proper itu seharusnya Surpres-nya dibacakan dulu di Paripurna hari Selasa. Setelah itu kami akan menugaskan komisi teknis, dalam hal ini Komisi XI, untuk melakukan fit and proper,” jelas Dasco.

Dasco menegaskan, seluruh proses akan berjalan setelah tahapan di Rapim dan Rapat Paripurna selesai. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi terkait nama calon yang diajukan pemerintah.

“Kalau mau tanya nanti Selasa,” pungkas Dasco.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp