Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ramson Siagian

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus berfokus pada substansi untuk menjawab persoalan penurunan produksi atau lifting minyak nasional.

Menurut Ramson, mekanisme pembentukan undang-undang memang penting, tetapi substansi regulasi harus mampu memberikan solusi terhadap lifting minyak yang kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

“Orang kadang-kadang hanya melihat mekanisme pembuatan undang-undang. Padahal yang penting itu substansinya, bagaimana supaya bisa menjawab persoalan penurunan produksi atau lifting minyak yang sangat anjlok,” ujar Ramson dalam Rapat Harmonisasi RUU Migas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan lifting migas telah berlangsung cukup lama. Produksi minyak nasional yang sebelumnya pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari terus mengalami penurunan hingga kini berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

Karena itu, Ramson menilai revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat pengelolaan sektor migas nasional.

“Sejak 2015 sudah berupaya di Komisi Energi, Komisi VII dulu. Periode 2019-2024 juga tidak jadi-jadi revisi UU Migas, sekarang berproses,” ucapnya.

Salah satu isu yang menurutnya perlu diperjelas adalah posisi Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) sebagai kelembagaan baru dalam pengelolaan sektor hulu migas.

“Kita belum tahu BUK Migas itu nanti diposisikan oleh siapa. Bisa saja oleh Pertamina. Penempatannya nanti di dalam finalisasi undang-undang ini,” katanya.

Di sisi lain, Ramson menjelaskan bahwa dari sisi kelembagaan, Baleg lebih berfokus pada aspek prosedural dan mekanisme pembentukan undang-undang. Hal tersebut penting untuk memastikan RUU Migas tidak bermasalah secara hukum dan tidak mudah digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Baleg tentunya harus melihat mekanisme pembuatan undang-undang supaya suatu saat tidak ada upaya membatalkan undang-undang itu dari sisi mekanisme MK,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ramson menambahkan, proses harmonisasi saat ini juga menghadapi persoalan teknis setelah sejumlah ketentuan UU Migas masuk dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, Baleg masih mencari format yang tepat agar proses pembentukan RUU Migas sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

“Yang penting pertama tentunya apa substansinya, tetapi kedua prosedurnya. Nah, ini sekarang yang dihadapi di sini, prosedur dan mekanismenya yang belum clear di Badan Legislasi dalam proses harmonisasi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp