Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengingatkan jajaran Kementerian Sosial, termasuk para pendamping program, untuk menjaga netralitas, khususnya menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
“Tidak boleh ada keberpihakan dalam menyalurkan bantuan sosial,” tegas Wachid.
Pesan ini sangat penting di tengah dinamika politik, di mana netralitas para pelayan masyarakat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi VIII menyoroti pentingnya modifikasi dalam program bantuan sosial. Wachid mendorong agar bantuan sosial tidak lagi bersifat charity base, tetapi bertransformasi menjadi empowerment base.
“Bantuan sosial harus berorientasi pada pemberdayaan, agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi dalam jangka panjang,” jelasnya.
Komisi VIII juga mendorong Kementerian Sosial untuk mempercepat digitalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna meningkatkan akurasi dan memastikan bantuan tepat sasaran. Wachid menekankan perlunya pendamping sosial yang “melek IT”.
“Kita butuh pendamping yang paham teknologi, supaya bantuan bisa tepat sasaran,” katanya.
Validasi data yang akurat, menurutnya, adalah langkah penting untuk menghindari salah sasaran dalam distribusi bantuan sosial.
Dalam kesempatan ini, Komisi VIII juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah, agar program pemberdayaan masyarakat dapat berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan.
“Sinergi ini diperlukan agar program pemberdayaan masyarakat efektif dan berkelanjutan,” ujar Wachid.
Ia juga mendorong Kementerian Sosial untuk meningkatkan koordinasi dengan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) guna mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.