Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menghasilkan dua rekomendasi penting.
“Komisi III mempertimbangkan usulan ICJR untuk memasukkan RUU KUHAP dan RUU Narkotika, yang merupakan RUU carry over, ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta RUU lainnya untuk Prolegnas 2024–2029,” ujar Habiburokhman saat membacakan rekomendasi pertama pada RDPU di Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Pada rekomendasi kedua, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III akan melibatkan ICJR dalam setiap pembahasan RUU di Komisi III sebagai bentuk partisipasi lebih lanjut.
Sebelumnya, ICJR mengusulkan beberapa RUU terkait sistem peradilan pidana. Salah satunya adalah revisi KUHAP, yang mencakup isu penting seperti implementasi restorative justice untuk pemulihan kerugian korban. Habiburokhman juga menyoroti pentingnya peran advokat yang saat ini terbatas dalam proses hukum.
Terkait dengan RUU Narkotika, Habiburokhman menyebutkan bahwa RUU tersebut perlu dibahas lebih lanjut, termasuk relevansi konsep “in or on drugs” dan fokus pada rehabilitasi.
ICJR juga mengusulkan pembahasan undang-undang penyadapan, yang menurut Komisi III perlu dibatasi agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap bisa bekerja sama dengan Sekretariat Komisi III dan Badan Keahlian DPR untuk mewujudkan rekomendasi ini,” pungkasnya.