Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengingatkan pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan pentingnya melindungi adat dan kebudayaan suku Mentawai.
“Saya kira adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus kita jaga,” ujarnya di Institut Seni Indonesia (ISI) Kota Padang Panjang, Sumbar, Rabu (30/10/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon menanggapi Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi menyandang status daerah tertinggal setelah pemisahan dari Kabupaten Padang Pariaman pada 1999.
Meski Kabupaten Kepulauan Mentawai telah lepas dari status tertinggal, Fadli menegaskan perlunya pemerintah menjamin perlindungan adat dan budaya suku Mentawai dari ancaman pembangunan dan modernisasi.
“Memahami tarik-menarik antara tradisi masyarakat dan modernisasi, kita harus melestarikan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa melindungi nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat adalah tanggung jawab bersama, terutama bagi Kementerian Kebudayaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, juga berharap agar Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap mempertahankan kearifan lokal setelah lepas dari status tertinggal. Medi telah mengingatkan pemangku kepentingan di Bumi Sikerei (julukan Mentawai) untuk segera menyiapkan peraturan daerah guna menjaga dan melestarikan tradisi masyarakat Mentawai.