Anggota Komisi II DPR RI, Difriadi, menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penyerahan sertifikat secara simbolis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi hak atas tanah,” ujar Difriadi saat sosialisasi program pendaftaran tanah di Sinar Hotel, Pelaihari, Rabu (7/8/2024).
Difriadi menekankan betapa pentingnya program Kementerian ATR dalam melindungi hak-hak atas tanah serta mencegah sengketa tanah di masa depan. Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan proses sertifikasi hak atas tanah, sehingga hak atas tanah dapat terlindungi sesuai hukum yang berlaku.
“Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai Kota Lengkap di setiap daerah, termasuk di seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Abdul Azis, menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mudah jika memenuhi lima syarat utama: batas dan ukuran tanah yang jelas, bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik tanah yang jelas, tanah bebas dari sengketa hukum, dan administrasi lengkap.
“Program ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Sepanjang tahun 2024, sosialisasi di Kalsel telah dilakukan delapan kali oleh Kanwil BPN Kalsel dan selalu mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat. Ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian masyarakat terhadap program yang bertujuan meningkatkan kualitas tata ruang dan reforma agraria.