Search
Close this search box.

Dalam RUU Polri, pasal yang mengatur penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o yang berbunyi, ‘melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian harus sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan’.

Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai RUU TNI dan Polri termasuk salah satu perhatiannya terkait penyadapan yang dilakukan Polri yang dimana aturan ini tercantum dalam RUU Polri.

“iya tentunya kami akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” ujar Dasco usai rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (4/6/2024).

Politisi Fraksi Gerindra ini juga meminta Polri untuk membuat instrumen aturan terkait penyadapan, sehingga proses kerjanya dapat diawasi lebih ketat.

“Kami juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Dasco menegaskan adanya pembahasan dua RUU ini, dirinya akan lebih fokus dalam pembahasan isi dan nilai-nilai RUU dimana dapat dipastikan adanya RUU ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Facebook
Twitter
WhatsApp