Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Komisi III DPR RI menggelar rapat secara diam-diam saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco juga memastikan tidak ada maksud atau rencana lain yang ingin dilakukan di balik rapat revisi UU MK.
“Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kita mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam yang baru. Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain,” ucap Dasco, Senin (20/5/2024).
Legislator Partai Gerindra itu membeberkan bahwa revisi UU MK bahkan sudah mulai berjalan sejak tahun lalu, tetapi sempat terkendala karena pemilu.
“Revisi Undang-Undang MK ini sudah dilaksanakan atau sudah dijalankan sejak tahun lalu. Sejak januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 november 2023,” kata Dasco.
Pembahasan ini sempat tertunda karena adanya surat keberatan yang diajukan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Mahfud meminta DPR tidak segera mengesahkan UU MK. Namun dilanjutkan kembali setelah mendapat persetujuan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Saat ini, DPR masih mengharmonisasi substansi revisi UU MK. Menurut Dasco, meski DPR dan pemerintah sudah sepakat, masih ada mekanisme yang harus dilalui.
“Sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah kemudian itu diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat demikian,” tutur Dasco.