Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima audiensi Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi VI DPR RI, H. Khilmi bersama Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela di Ruang Rapat Fraksi Partai Gerindra, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Umum FORKOPI, Kartiko Adi Wibowo bersama jajaran pengurus dan perwakilan berbagai organisasi koperasi. Pertemuan menjadi wadah dialog untuk menghimpun berbagai masukan dan pandangan terkait penyusunan RUU Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, H. Khilmi menegaskan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar utama perekonomian nasional yang memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Karena itu, revisi undang-undang diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, relevan, dan mampu menjawab tantangan perkembangan koperasi di masa depan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran FORKOPI beserta seluruh masukan yang telah disampaikan. Seluruh aspirasi akan kami pelajari secara seksama sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Perkoperasian. Ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi hukum bagi kemajuan koperasi di Indonesia,” ujar Khilmi.
Fraksi Partai Gerindra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya regulasi yang mampu memperkuat koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. Menurutnya, kolaborasi antara DPR RI dan gerakan koperasi menjadi kunci dalam membangun ekosistem koperasi yang sehat, modern, profesional, dan berdaya saing.
Komitmen tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pengembangan kelembagaan koperasi yang tangguh dan berkelanjutan.
Fraksi Partai Gerindra berharap Revisi UU Perkoperasian dapat melahirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan daya saing, serta membuka ruang yang lebih luas bagi koperasi untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.