Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, memimpin dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Kesepakatan tersebut secara resmi diambil saat Rapat Pleno yang diusulkan dari Komisi V DPR RI.

Pembahasan yang rapat yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas mengerucut pada poin yang menjadi konsen utama dari revisi UU Pelayaran adalah peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan pelayaran nasional.

“Ada lima poin penting dalam revisi tentang UU Pelayaran. Dan poin pertama ini menurut saya sangat penting karena dalam menjaga konsistensi dan keberpihakan kepada perusahaan pelayaran nasional kita. Tapi yang paling penting yang saya tangkap adalah bagaimana membuat biaya logistik kita menjadi lebih kompetitif,” ujar Supratman legislator partai Gerindra, (15/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan poin lain yang juga menjadi poin utama yaitu mencari jalan tengah tentang regulasi coast guard (penjaga pantai), mengingat disisi lain Supratman juga membahas tentang UU Kelautan.

Secara khusus mengenai sea coast guard, tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai. Hal ini disebabkan banyak kelembagaan yang memiliki kewenangannya sendiri-sendiri sehingga terdapat kapal yang diperiksa berulang kali oleh beberapa instansi.

Untuk itu, Komisi V DPR berpandangan diperlukan penegasan dan penguatan pengaturan keberadaan sea coast guard yang sesuai amanah dari sejumlah konvensi tingkat dunia International Maritime Organization (IMO).

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp