Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Andyka, menegaskan Pemprov DKI dalam penghapusan dan lelang 4 17 bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Politis Partai Gerindra ini juga menyinggung Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) harus memikirkan regulasi dalam menyelesaikan hal tersebut.
“Jadi teman-teman di Dishub, teman-teman di BPAD nggak usah bicara peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil lelang. Itu terlalu jauh. Perlu dipikirkan sekarang adalah proses penghapusan aset itu berjalan dengan baik,” ujar Andyka (15/5/2024).
Andyka juga menegaskan, sebelum menghapus dan lelang bus tersebut, Pemprov dianjurkan menyelesaikan kasus hukum pada beberapa bus yang terbukti cacat hukum saat proses pengadaan dan jangan sampai menimbulkan masalah di akhir.
“Jangan mengikuti kalau proses pengadaan asetnya bermasalah, jangan pada saat proses penghapusannya menimbulkan masalah di belakang. Kami tidak mau,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga menekankan bahwa tugas utama Pemprov DKI adalah meyakinkan proses penghapusan dan lelang pada 417 unit bus TransJakarta tidak bermasalah.
“Yang perlu kita cari jalan keluar dalam mufakat bagaimana aset ini bisa dihapuskan tanpa nabrak regulasi atau aturan-aturan yang ada, karena proses pengadaannya nabrak-nabrak,” ujar Andyka.
Andyka juga menambahkan bahwa dirinya sebagai anggota DPRD DKI memastikan tidak akan memberikan persetujuan penghapusan aset dan lelang bila prosesnya menabrak regulasi.
“Kami nggak mau setelah kami keluarkan rekomendasi menyetujui, penghapusan aset setelah itu ternyata ada masalah. Ini yang harus disampaikan kepada kami, yakinkan kami bahwa nantinya dalam proses penghapusan aset ini sof landing,” tambah anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.