Terjadinya bencana banjir bandang di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padangpanjang menimbulkan reaksi dari DPRD Sumbar Fraksi Partai Gerindra. Hidayat anggota DPRD Sumbar menekankan Pemprov segera menetapkan Sumbar status keadaan darurat bencana.

“Kami dar Fraksi Gerindra juga meminta Gubernur Sumbar untuk segera menetapkan status keadaan darurat bencana, karena kejadian ini sudah mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,” ujar Hidayat, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar (12/5/2024).

Bencana yang terjadi di Sumbar telah menelan banyak korban jiwa dan kerusakan bangunan milik warga serta sarana dan prasarana umum hingga kerusakan lingkungan.

“Terpenting apa kebijakan yang akan diambil gubernur secara cepat dalam menghadapi dan menyikapi dampak bencana ini, karena gubernur punya kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan sesuai UU Nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana,” pungkas Hidayat.

Hidayat juga menjelaskan, untuk mengatasi suatu bencana alam yang dampaknya berskala besar, Pemprov dapat menetapkan status keadaan darurat tingkat provinsi dengan mengeluarkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD provinsi 2024 yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana.

“Fraksi gerindra berharap agar anggaran tersebut segera bisa dikucurkan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana ini, sejauh sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan,” ujar legislator Partai Gerindra tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp