Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya mengatur penguasaan tanah oleh negara, tetapi juga harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR RI, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan, serta Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Bob menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki bukti penguasaan fisik atas tanah maupun mereka yang memperoleh tanah melalui pembelian. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan apabila status atau peruntukan lahan berubah di kemudian hari.

“Asas hukum kita dalam pertanahan mengenal asas prior tempore potior jure. Siapa yang dahulu menguasai fisik itu, siapa yang dahulu datang, dialah yang berhak. Tetapi dalam konteks isinya itu harus ada dua asas yang dilakukan. Yang pertama adalah asas pengurusan tanah atas pembuktian penguasaan fisik. Yang kedua adalah pembeli sebagai yang beritikad baik yang juga diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung,” ujar Bob.

Ia menilai persoalan menjadi serius ketika masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik, tetapi tanah yang dikuasainya kemudian masuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut, menurut Bob, harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar hak masyarakat yang beritikad baik tetap memperoleh perlindungan hukum.

“Kalau ada kenyataan sertifikat kemudian dikuasai lagi menjadi kawasan hutan, saya pikir ini sudah melanggar,” tegas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Bob mengingatkan bahwa prinsip penguasaan negara atas sumber daya agraria sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pada akhirnya harus bermuara pada kemakmuran rakyat. Karena itu, kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Ia mencontohkan potensi konflik ketika investor mengajukan kebutuhan lahan dalam skala besar kepada pemerintah daerah. Menurut Bob, pemberian akses terhadap lahan tidak semestinya hanya mempertimbangkan kebutuhan investasi, tetapi juga harus memastikan masyarakat sekitar memperoleh manfaat dan peningkatan kesejahteraan.

“Yang paling utama adalah syarat utamanya, bisa tidak memakmurkan rakyat sekitar? Itu intinya di situ. Dan kalau itu berjalan, maka tidak akan terjadi konflik agraria,” katanya.

Bob menegaskan kesejahteraan masyarakat harus menjadi salah satu pijakan utama dalam penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dengan menempatkan kemakmuran rakyat sebagai orientasi, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria di berbagai daerah.

“Kalaupun ada konflik, sifatnya sedikit demi sedikit. Saya pikir ini kesejahteraan yang menjadi satu kunci utama, tentunya yang akan menjadi inspirasi terpenting dalam pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp