Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aziz Subekti

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aziz Subekti, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi momentum nyata untuk membenahi struktur kepemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“Reforma Agraria itu bukan barang baru. Sudah berkali-kali pemerintahan bicara tentang Reforma Agraria, tetapi selalu hanya menjadi slogan dan angan-angan. Kita berharap di periode pemerintahan ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi bisa dibuktikan dengan reforma yang sesungguh-sungguhnya,” ujar Aziz.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah dan masih maraknya sengketa agraria yang mencakup jutaan hektare lahan. Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas tanah yang didistribusikan.

“Keadilan agraria tidak cukup diukur dari berapa sertifikat diterbitkan atau berapa hektar didistribusikan. RUU ini sebaiknya memiliki indikator keberhasilan yang jauh lebih struktural, seperti penurunan konsentrasi penguasaan tanah skala besar yang tidak produktif dan penurunan jumlah petani gurem,” tegas legislator dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Aziz juga mengingatkan agar RUU Reforma Agraria tidak melahirkan paradoks baru ketika negara menjadi pemilik dominan melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sementara rakyat hanya memperoleh hak atas tanah yang bersifat berjangka waktu.

“Jangan menciptakan paradoks baru, di mana rakyat mendapat tanah, tetapi negara menjadi pemilik dominannya. Ini membutuhkan penjelasan filosofis dalam hukum yang jauh lebih dalam,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945, bahwa negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengarahkan pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat, bukan memilikinya secara mutlak.

“Sesuai dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, mestinya negara itu menguasai, bukan memiliki, sehingga fungsi sosial-ekonominya bisa didorong oleh negara agar rakyat dapat memanfaatkan sumber agraria tersebut untuk kemakmuran,” tambahnya.

Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pertanahan, Aziz mengusulkan modernisasi pendaftaran tanah dikembangkan menjadi satu arsitektur tata kelola tanah nasional atau National Land Governance System. Sistem tersebut dinilai penting untuk mengintegrasikan data kawasan hutan, konsesi perkebunan, aset negara, tanah adat, hingga riwayat sengketa hukum.

“Indonesia tidak cukup hanya mempunyai digital land registry. Yang kita butuhkan adalah satu arsitektur tata kelola tanah nasional yang mengintegrasikan seluruh data bidang tanah hingga riwayat sengketa, agar tumpang tindih alas hak bisa diselesaikan sejak dari administrasi hulunya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp