Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

Komisi II DPR RI terus mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan mengedepankan asas partisipasi publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan penyerapan aspirasi masyarakat terus dilakukan untuk memastikan revisi UU Pemilu menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.

“Sekarang kita masih menyerap aspirasi terus. Kita ingin mengedepankan asas partisipasi publik. Jadi, agar pembuatan undang-undangnya lebih berkualitas, kami terus mendorong supaya partisipasi publik dilibatkan. Komisi II terus melakukan itu,” ujar Bahtra saat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Terkait rencana Komisi II menggelar roadshow dan menjaring masukan dari partai politik nonparlemen, Bahtra menjelaskan agenda tersebut sempat tertunda karena masa reses DPR. Kondisi itu membuat anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Kemarin tertunda karena kita reses. Jadi, susah mengatur waktu anggota masing-masing, karena kalau reses kita kembali ke dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Meski sempat tertunda, Bahtra memastikan agenda penjaringan aspirasi dari partai politik nonparlemen tetap akan dilanjutkan. Komisi II akan kembali berkoordinasi dengan Pimpinan DPR RI untuk menyesuaikan jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut pada masa sidang ini.

“Nanti kami akan lapor lagi ke Pimpinan DPR untuk menyesuaikan soal waktu-waktunya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp