Komisi VIII DPR RI menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 agar seluruh kebijakan dan tata kelola haji tetap berorientasi pada pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Evaluasi tersebut dinilai semakin penting seiring diterapkannya sejumlah kebijakan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti safari wukuf, pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina. Karena itu, Komisi VIII DPR RI memandang perlu adanya kajian dari perspektif fikih sebagai dasar penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim-musim berikutnya.
Untuk menghimpun pandangan para ulama, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan forum tersebut bertujuan memperoleh masukan dari para ulama terkait berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh layanan kepada jemaah tetap berjalan sesuai dengan tuntunan syariat.
“Komisi VIII DPR RI meminta masukan kepada pimpinan ormas Islam yang hadir pada rapat hari ini mengenai pandangan dalam perspektif fikih terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji,” ujar Wachid.
Menurutnya, pembahasan mencakup berbagai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, mulai dari pelaksanaan dam, murur, hingga tanazul. Evaluasi terhadap kebijakan tersebut diperlukan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap mampu memberikan pelayanan terbaik tanpa mengabaikan ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, perwakilan MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa orientasi utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan setiap jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai syariat. Aspek akomodasi, transportasi, dan keamanan, menurutnya, merupakan instrumen pendukung untuk mencapai tujuan tersebut.
“Inti dari penyelenggaraan ibadah haji dan juga kehadiran negara adalah untuk memastikan aspek manasik ibadahnya berjalan sesuai syariat,” jelas Asrorun.
Berdasarkan pengalamannya sebagai musyrif pada musim haji 2026, Asrorun menilai perubahan tata kelola safari wukuf menjadi salah satu kebijakan yang perlu dievaluasi. Ia menyebut perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi menimbulkan tantangan, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kepastian hukum syariat.
“Pemerintah Saudi tidak lagi memberikan fasilitasi sebagaimana tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan kegagapan, baik pada aspek teknis maupun pada aspek pemastian syariahnya,” paparnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam menentukan jemaah yang dapat dibadalkan sesuai fatwa MUI. Karena itu, identifikasi kondisi kesehatan jemaah sejak awal dinilai menjadi langkah penting agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan fikih.
Lebih lanjut, Asrorun mengingatkan agar penyelenggara memberikan perhatian khusus kepada jemaah yang memiliki uzur syar’i sejak awal proses penyelenggaraan haji. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan yang bertujuan memastikan seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah secara sah dan sesuai tuntunan syariat.
“Jemaah yang memiliki uzur syar’i perlu diidentifikasi secara serius sejak awal. Inilah tugas pelayanan kita,” pungkasnya.