Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mempertanyakan kebijakan penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai berdampak pada masyarakat karena mencakup wilayah permukiman penduduk. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan bagi warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2026).
Darori menegaskan pentingnya menelusuri sejarah dan status kawasan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah penyelesaian.
“Harus kita telusuri terlebih dahulu mana yang lebih dulu, apakah masyarakat yang sudah tinggal di sana atau penetapan kawasan hutan lindung. Dari situ nantinya kita bisa mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai penetapan kawasan hutan lindung yang mencakup pemukiman warga dapat menimbulkan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain menciptakan ketidakpastian hukum, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan di wilayah desa.
Karena itu, Darori meminta pemerintah melakukan kajian dan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan status lahan yang mereka tempati.
Menurutnya, penelitian yang komprehensif juga diperlukan untuk memastikan status kawasan, apakah benar merupakan hutan lindung atau memiliki fungsi lain yang dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Penelitian sangat penting untuk menentukan status kawasan, apakah memang hutan lindung atau hutan produksi. Sebab banyak kasus lahan yang berstatus hutan lindung tetapi telah lama dikelola atau ditempati masyarakat sehingga menimbulkan polemik. Kami juga meminta adanya bukti-bukti yang kuat terkait penetapan status kawasan tersebut,” tegasnya.
Darori berharap persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dan pemukiman warga dapat diselesaikan melalui pendekatan yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.