Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyoroti adanya dispute atau perbedaan penafsiran terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Perbedaan tersebut muncul antara kubu formalis dan progresif mengenai otoritas penghitungan kerugian negara dalam kaitannya dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 belakangan memunculkan diskursus baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menegaskan adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MK berpandangan hal itu sejalan dengan penjelasan Pasal 603 KUHP baru yang menyebutkan kerugian negara didasarkan pada hasil audit “lembaga negara audit keuangan”, yaitu BPK.

Namun di sisi lain, sebagai respons atas Putusan MK tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menyatakan kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dimiliki BPK. Lembaga lain seperti BPKP dan akuntan publik juga dinilai sah dan berwenang melakukan penghitungan tersebut.

Karena itu, Bob Hasan menegaskan kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan maupun korporasi, serta adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara,” ujar Bob Hasan dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Oleh sebab itu, Baleg DPR RI memandang perlu menghadirkan sejumlah pakar hukum guna membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum tersebut. Bob Hasan mengatakan perspektif akademik dari Romli Atmasasmita diharapkan dapat memperkuat kajian terkait perdebatan antara pendekatan formalis dan progresif pasca Putusan MK Nomor 28.

“Dan diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoritis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menilai kondisi itu tidak boleh menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Sebab, Putusan MK Nomor 28 dinilai telah menegaskan hanya ada satu otoritas dalam penghitungan kerugian negara.

“Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal,” katanya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan Baleg DPR RI juga terus memantau implementasi Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

“Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Selain menghadirkan Romli Atmasasmita, Baleg DPR RI juga mengundang Amien Sunaryadi serta Firman Wijaya. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memberikan masukan praktis terkait audit investigatif dan dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum dalam perkara tipikor.

Menurut Bob Hasan, kombinasi kepakaran ketiga narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan analisis komprehensif bagi Baleg DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi maupun revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp