Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti. Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyerap pokok-pokok pikiran serta usulan komprehensif dalam merumuskan paradigma baru regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengapresiasi pandangan para akademisi yang tidak hanya membedah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga menyoroti keterkaitannya dengan sejumlah regulasi penunjang lainnya. Mulai dari aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman hingga Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Salah satu poin krusial yang disoroti Obon dalam forum tersebut adalah kepastian hukum mengenai hak-hak buruh ketika perusahaan dinyatakan pailit. Menurutnya, buruh kerap menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa adanya kejelasan mengenai hak mana yang harus diprioritaskan dibanding kewajiban eksternal perusahaan lainnya.
“Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Karena masih ada yang bilang pajak dulu didahulukan, Undang-Undang 13 bilang buruh dulu, ada undang-undang lain bilang debitur dulu. Saya mohon masukan untuk itu,” ujar Obon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Isu upah minimum juga menjadi sorotan Panja RUU Ketenagakerjaan. Obon menilai disparitas upah antar wilayah di Pulau Jawa masih sangat tinggi, seperti antara Jawa Barat dan Jawa Tengah, padahal biaya hidup maupun kemampuan industri dinilai relatif tidak jauh berbeda. Ia mempertanyakan formula yang tepat untuk mengurangi kesenjangan tersebut secara lebih adil.
“Kita mengalami persoalan disparitas upah yang sangat tinggi. Jawa Barat seperti Karawang-Bekasi sekitar lima jutaan, Surabaya juga sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah seperti Semarang hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup saya rasa nggak jauh beda, kemampuan perusahaan juga relatif,” tuturnya.
Selain itu, Panja RUU Ketenagakerjaan juga mulai menyoroti masa depan sektor gig economy. Menurut Obon, pola hubungan kerja pekerja platform digital atau gig workers memiliki karakteristik yang berbeda karena dikendalikan oleh sistem, bukan atasan konvensional.
Legislator Gerindra itu menilai tantangan terbesar adalah bagaimana menghadirkan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja tersebut, tanpa harus memaksa mereka masuk ke dalam pola hubungan kerja formal yang belum tentu sesuai dengan karakter pekerjaannya.
Menutup pandangannya, Obon memberikan catatan kritis terkait penegakan hukum dalam struktur skala upah. Ia menilai sanksi pidana kurungan terhadap pelanggaran pengupahan sering kali tidak tepat sasaran karena justru menyasar jajaran manajemen atau HRD, bukan pemilik modal perusahaan.
Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan lebih mengedepankan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk membayar upah di bawah standar minimum.
“Saya rasa itu lebih efektif daripada sekadar pidana. Karena hubungan bisnis itu kan lebih banyak berada di ranah bisnisnya,” pungkasnya.