DPR RI menegaskan bahwa definisi perlindungan konsumen dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 telah dirumuskan secara tepat, komprehensif, dan fleksibel karena tidak membatasi perlindungan pada jenis transaksi tertentu. Regulasi tersebut dinilai mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum, termasuk menghadapi transaksi digital dan lintas negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbelaka, menjelaskan frasa “segala upaya” dan “menjamin adanya kepastian hukum” dalam UU 8/1999 menunjukkan bahwa aturan tersebut disusun secara terbuka dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pembentuk undang-undang sejak awal sudah mempertimbangkan globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi dalam merumuskan norma perlindungan konsumen,” ujar Martin di Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, norma dalam UU 8/1999 dirancang agar tetap relevan terhadap dinamika masyarakat modern, termasuk perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik dan ekonomi digital.
Di sisi lain, Martin juga menyoroti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diarahkan untuk memperkuat fungsi regulator pemerintah dan membangun sistem kesehatan yang tangguh, termasuk ketahanan kesehatan masyarakat.
Legislator Gerindra itu juga menegaskan, langkah awal pencegahan penyakit dilakukan melalui promosi kesehatan, salah satunya dengan mendorong masyarakat mengkonsumsi makanan sehat, bergizi, dan seimbang. Pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab memastikan makanan dan minuman memenuhi standar mutu gizi serta bebas dari bahan berbahaya.