Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dirampungkan setelah melalui proses panjang selama 22 tahun pembahasan.
Hal itu disampaikan Dasco usai rapat pleno pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026) malam. Ia menegaskan penyelesaian RUU ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjawab aspirasi masyarakat terkait perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Ini PR dari masyarakat yang sudah lama. Hari ini kita selesaikan RUU PPRT yang sudah 22 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, substansi RUU PPRT telah mencakup kesepakatan penting antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja.
Legislator Gerindra itu juga menekankan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan partisipasi luas dari masyarakat, sehingga dinilai lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Terkait implementasi, DPR dan pemerintah sepakat memberikan masa transisi selama satu tahun setelah pengesahan. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan optimal.
“DPR dan pemerintah akan mengawasi implementasinya agar benar-benar memberikan perlindungan,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian RUU PPRT juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar regulasi ini segera dituntaskan.
“Insya Allah selesai, mungkin besok,” tutupnya.