Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan wacana perubahan remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diiringi dengan peningkatan kinerja serta inovasi dalam pelayanan publik. Menurutnya, meski aturan remunerasi sudah layak ditinjau karena tidak mengalami perubahan selama 26 tahun, penerapannya tetap harus didasarkan pada indikator kinerja yang terukur.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Umum APKASI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada), serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia yang mengikuti rapat secara daring. Agenda rapat membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang paling penting, Pak Mendagri, kalau pada akhirnya kita bersepakat mendorong perubahan remunerasi ini, maka harus dibarengi dengan peningkatan kinerja para kepala daerah agar pelayanan publik benar-benar sesuai harapan masyarakat,” ujar Bahtra di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menekankan kebijakan remunerasi tidak boleh menyamaratakan daerah yang berprestasi dengan daerah yang minim inovasi. Menurutnya, indikator kinerja, termasuk kemampuan meningkatkan PAD, harus menjadi tolok ukur dalam pemberian remunerasi agar kepala daerah terus terdorong menghadirkan terobosan bagi masyarakat.
“Indikator-indikator itu harus menjadi tolok ukur. Jangan sampai daerah yang berprestasi disamakan dengan daerah yang tidak melakukan inovasi untuk mendorong peningkatan PAD,” tegasnya.
Selain isu remunerasi, Bahtra juga menyoroti kondisi sejumlah daerah penghasil yang dinilai belum memperoleh porsi dana yang sebanding dengan kontribusinya. Menurutnya, daerah penghasil masih membutuhkan dukungan yang lebih adil agar mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Komisi II DPR RI terus mencermati berbagai masukan terkait kebijakan Dana Bagi Hasil dan penguatan otonomi daerah agar tercipta sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh daerah.
Bahtra menambahkan, Komisi II memahami berbagai aspirasi yang disampaikan para kepala daerah. Ia mengungkapkan banyak anggota Komisi II memiliki pengalaman sebagai kepala daerah sehingga memahami secara langsung tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.