Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti mangkraknya sejumlah proyek apartemen LRT City yang mengakibatkan keterlambatan serah terima unit kepada ribuan konsumen. Ia menegaskan PT Adhi Karya Commuter Properti Tbk (ADCP) harus bertanggung jawab dan segera memberikan kepastian penyelesaian kepada para pembeli.

“ADCP harus bertanggung jawab kepada konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang telah membeli unit LRT City,” kata Iwan, Kamis (30/7/2026).

Sebagaimana diketahui, lebih dari 2.400 konsumen proyek apartemen LRT City belum menerima unit yang dijanjikan meski telah menunggu hingga tujuh tahun. Sebagian diantaranya masih harus membayar cicilan kepada bank, sementara pembangunan di sejumlah proyek belum menunjukkan kemajuan, bahkan ada lokasi yang belum dibangun sama sekali.

Kondisi tersebut membuat banyak konsumen menuntut pengembalian dana (refund). Namun, proses itu juga terkendala karena kondisi keuangan ADCP, anak usaha PT Adhi Karya (Persero), yang tengah mengalami tekanan.

Iwan menilai persoalan tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proyek yang dikembangkan BUMN.

“Kalau hunian yang dibangun anak perusahaan BUMN saja mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada negara. Apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada konsumen. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang turun langsung bersama para pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Iwan, penyelesaian masalah harus diawali dengan penyusunan basis data tunggal seluruh konsumen LRT City. Ia mendorong Kementerian PKP membuka proses registrasi dan verifikasi yang memuat identitas pembeli, proyek dan nomor unit, isi serta waktu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah pembayaran, sumber pembiayaan, hingga jadwal serah terima sesuai perjanjian.

Selain itu, data juga perlu mencatat pilihan masing-masing konsumen, apakah melanjutkan pembelian unit, berpindah ke proyek lain, atau meminta pengembalian dana.

“Setiap penyelesaian harus disesuaikan dengan persoalan di masing-masing proyek,” tegasnya.

Ia mencontohkan proyek LRT City Tebet dan Ciracas yang telah mencapai tahap struktur bangunan tentu memerlukan skema penyelesaian berbeda dengan proyek LRT City Cibubur yang belum memiliki pembangunan fisik.

Karena itu, Iwan meminta Kementerian PKP melibatkan penilai teknis independen untuk menghitung tingkat penyelesaian proyek, kebutuhan biaya, estimasi waktu konstruksi yang realistis, hingga kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme refund apabila proyek benar-benar tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah diharapkan memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen sehingga tercapai solusi yang adil bagi seluruh pihak, terutama konsumen yang telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar.

Ia juga meminta Kementerian PKP menetapkan mekanisme pelaporan berkala bagi pengembang yang melakukan penjualan sebelum serah terima unit. Laporan tersebut harus memuat perkembangan fisik proyek, penggunaan dana konsumen, serta kondisi keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan apabila pengembang tetap tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen, ia mendukung usulan Menteri PKP untuk melakukan audit investigatif terhadap ADCP.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp