Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Polri sepanjang Tahun Anggaran 2025 sekaligus membahas rencana kerja Tahun Anggaran 2026. Dalam evaluasi tersebut, Komisi III menyampaikan sejumlah catatan strategis guna meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap Polri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penilaian kinerja Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, respons aparat kepolisian terhadap dinamika sosial, termasuk kebebasan berekspresi, sangat memengaruhi citra Polri di mata publik.
“Respons Polri terhadap kebebasan berekspresi memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. Pendekatan yang persuasif akan meningkatkan citra Polri, sementara pendekatan represif justru berpotensi menurunkannya,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, meskipun jumlah kasus terkait kebebasan berekspresi relatif kecil, dampaknya sangat signifikan. Komisi III juga mencatat adanya tren perbaikan penanganan kasus-kasus tersebut, ditandai dengan penurunan jumlah penangkapan dan penahanan hingga ke persidangan pada periode 2019–2024.
Menurut Habiburokhman, perbaikan tersebut tidak lepas dari kebijakan internal Polri yang mengedepankan prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, serta pendekatan preemptive dan preventive melalui mekanisme virtual police dan virtual alert.
Selain evaluasi kinerja 2025, Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal rencana kerja Polri Tahun Anggaran 2026 agar selaras dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Evaluasi ini kami harapkan menjadi bahan perbaikan agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan optimal dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.