Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang BUMN berlangsung secara transparan dan aspiratif. RUU yang telah disepakati di tingkat I ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Seluruh aspirasi masyarakat sudah ditampung dalam revisi Undang-Undang BUMN, baik dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 maupun keputusan MK. Jadi sangat transparan dan aspiratif,” ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, revisi UU tersebut menegaskan BPK berwenang mengaudit BUMN, sementara Badan Pengaturan (BP) BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
“Audit BPK bisa jalan, pasal yang meributkan soal BUMN bukan pejabat negara pun sudah dicabut,” tegasnya.
Andre menambahkan, dengan status BUMN sebagai penyelenggara negara, maka bila ada tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum, termasuk KPK, bisa langsung menindak.
Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU BUMN untuk dibawa ke paripurna. Rapat di Senayan itu dipimpin Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, dan dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Setelah mendengarkan pendapat mini fraksi, kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Setuju?” tanya Anggia.
“Setuju,” jawab peserta rapat kompak.