Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyoroti pengelolaan dan peredaran obat bebas serta obat bebas terbatas di sarana perdagangan modern. Ia menilai masih terdapat celah dalam implementasi regulasi yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut Putih, saat ini terdapat ruang bagi sarana perdagangan modern untuk mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas dengan dukungan tenaga kesehatan penunjang yang telah mengikuti pelatihan tertentu. Namun, disisi lain, masih ditemukan obat yang mengandung bahan berbahaya beredar secara grosir.

“Sekarang peraturannya banyak yang terbentur antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang harus didukung oleh tenaga kefarmasian. Sedangkan BPOM mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 yang harus didukung oleh faktor pendukung lainnya tanpa tenaga kefarmasian, sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Putih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Srikandi Gerindra itu menjelaskan, obat memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk konsumsi umum. Penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kegagalan terapi, efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga kematian.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan obat harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab profesional yang jelas. Pelayanan kefarmasian juga tidak sebatas menyerahkan obat dari rak kepada konsumen, tetapi mencakup proses verifikasi, pemberian edukasi, hingga pemantauan terhadap efek samping.

“Kedepannya kami akan segera berdiskusi dengan Kemenkes dan BPOM terkait benturan peraturan yang ada. Mengingat, peredaran obat-obatan ini menjadi hal yang krusial karena dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Putih menambahkan, pengalihan fungsi pelayanan kefarmasian kepada tenaga nonkefarmasian yang hanya mengandalkan sertifikat pelatihan berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas profesional. Karena itu, ia mendorong adanya kejelasan regulasi dan penguatan pengawasan agar akses masyarakat terhadap obat tetap aman.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp