Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian, khususnya dalam pencegahan dan pengawasan guna menjaga kehormatan DPR RI sesuai kode etik yang berlaku.
Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, mengatakan MKD telah menerima 79 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI sepanjang periode 2024–2029. Dalam rangka memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, MKD juga telah melakukan kunjungan dan kerja sama dengan 37 Polres dan Polda di berbagai daerah.
“Perlu sekiranya diketahui bahwa kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada periode 2024–2029 hingga saat ini telah menerima 79 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI,” ujar Imron.
Menurut Imron, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran etik sekaligus menyosialisasikan tugas, fungsi, dan kewenangan MKD sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pertemuan tersebut, MKD dan jajaran Polres Mojokerto juga membahas pemahaman bersama mengenai hak imunitas Anggota DPR RI, termasuk penggunaan fasilitas keprotokolan berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Legislator Gerindra itu menjelaskan, TNKB Khusus juga dapat mendukung pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Menurutnya, penggunaan fasilitas tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan kepatuhan terhadap hukum maupun kode etik.
“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum,” pungkasnya.
Melalui kunjungan ini, MKD berharap sinergi dengan kepolisian semakin kuat, sehingga upaya pencegahan pelanggaran etik maupun hukum dapat dilakukan secara lebih efektif demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPR RI.