Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus diatur secara ketat agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).

Habiburokhman mengatakan, penerapan mekanisme perampasan aset di Indonesia tidak dapat begitu saja disamakan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah integritas aparat penegak hukum sebagai pelaksana aturan tersebut.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman.

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menilai kewenangan yang luas dalam perampasan aset harus diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini penting agar regulasi tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk sebagai alat untuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.

Karena itu, Habiburokhman menegaskan prinsip pencegahan penyalahgunaan kekuasaan menjadi salah satu pertimbangan penting Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi harus dirancang tidak hanya berdasarkan kondisi kekuasaan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan potensi penerapannya pada masa mendatang.

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp