Rencana pemanfaatan Bank Tanah untuk mendukung ketersediaan lahan kawasan industri mendapat perhatian Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati. Ia mengingatkan agar penguasaan lahan dalam skala besar tidak memicu praktik spekulasi maupun menggerus lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurut Rahmawati, Bank Tanah dapat menjadi alternatif untuk mengatasi persoalan ketersediaan lahan sekaligus memastikan status tanah diselesaikan sebelum digunakan untuk kawasan industri. Namun, mekanismenya harus disertai batasan dan perlindungan yang jelas bagi masyarakat lokal.
“Kalau kemudian Bank Tanah menguasai lahan dalam jumlah besar, jangan sampai justru terjadi spekulasi tanah atau penguasaan lahan produktif yang berlebihan,” kata Rahmawati saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rahmawati menilai persoalan tersebut penting diperhatikan, terutama di daerah luar Jawa yang masyarakatnya masih menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan sumber daya lahan lainnya. Menurutnya, penyediaan lahan kawasan industri harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat setempat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.
Srikandi Gerindra itu juga menyoroti potensi keberatan masyarakat terhadap nilai kompensasi dalam proses pengadaan lahan, khususnya apabila lahan yang digunakan memiliki fungsi strategis bagi ketahanan pangan.
“Jangan sampai masyarakat lokal atau petani kemudian merasa kompensasinya tidak adil. Apalagi kalau berkaitan dengan lahan produktif,” ujar legislator dari Dapil Kalimantan Utara tersebut.
Rahmawati menegaskan percepatan investasi dan pembangunan kawasan industri harus berjalan seiring dengan kepastian serta perlindungan hak masyarakat. Penyediaan lahan yang cepat dan mudah, menurutnya, tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi pemilik maupun penggarap lahan.
Ia berharap pengaturan Bank Tanah dalam RUU Kawasan Industri dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi, kepastian lahan untuk pengembangan industri, serta perlindungan masyarakat dan lahan produktif.
Masukan tersebut menjadi perhatian Komisi VII DPR RI dalam merumuskan ketentuan pengadaan lahan agar pembangunan kawasan industri dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat di daerah.