Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola

Pengelolaan aset daerah dinilai masih menghadapi persoalan pada aspek pemeliharaan dan penatausahaan. Karena itu, Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada pengadaan, tetapi juga memastikan aset yang telah dimiliki tetap terawat, tercatat, dan memiliki nilai ekonomis.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mengatakan pengawasan terhadap Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) menghadapi tantangan kompleks meski telah didukung berbagai regulasi. Menurutnya, persoalan justru kerap muncul setelah aset selesai diperoleh.

“Pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah, harus disertai pemeliharaannya supaya aset itu tetap punya nilai tinggi yang bernilai ekonomis,” ujar Longki saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah di Provinsi Riau. Berdasarkan paparan Pemprov Riau, total aset tetap daerah tercatat sekitar Rp50,53 triliun. Besarnya nilai tersebut membuat aspek pemeliharaan dan penatausahaan menjadi penting agar aset tidak kehilangan manfaat maupun nilai ekonominya.

Longki menilai perhatian terhadap aset sering kali lebih besar saat proses pengadaan dibandingkan setelah aset berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Kondisi itu berpotensi membuat aset yang seharusnya menjadi kekayaan daerah justru mengalami penurunan nilai.

“Kalau persoalan pengadaan aset, pengadaan aset misalnya pembelian tanah, pembelian kendaraan, kemudian apa saja untuk aset-aset, barang aset milik daerah, itu harus semangat,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Namun, semangat pengadaan harus diikuti dengan pemeliharaan dan penatausahaan yang baik. Ia mencontohkan kelengkapan dokumen kendaraan hingga penyimpanan aset yang perlu mendapat perhatian agar keberadaan dan status aset tetap terjaga.

“Tapi giliran pemeliharaannya, urusan surat-suratnya, apakah sudah kesalahan, apakah itu soal kendaraan, STNK kendaraan, itu rata-rata sangat lemah,” ungkap Longki.

Menurutnya, persoalan juga dapat terjadi pada sistem penyimpanan dan pencatatan aset. Jika pengelolaannya tidak optimal, aset yang seharusnya bernilai ekonomi dapat terbengkalai dan kehilangan manfaat bagi daerah.

“Sehingga aset ini tidak punya nilai ekonomis,” tegasnya.

Karena itu, Longki mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan sejak aset diperoleh hingga tahap pemeliharaan dan pemanfaatannya. Menurutnya, aset pemerintah harus dipandang sebagai kekayaan daerah yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Peringatan tersebut juga sejalan dengan temuan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemprov Riau Tahun 2025 yang turut menyoroti persoalan aset. Longki menilai temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset tidak hanya memenuhi aspek pencatatan, tetapi juga memastikan aset tetap terjaga dan bernilai.

“Jadi pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah itu harus disertai pemeliharaannya,” pungkas Longki.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp