Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air usai merampungkan rangkaian agenda kerja di Vladivostok, Rusia.
Dalam keterangan tertulis, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy.
Selain melaporkan perkembangan penertiban, Satgas PKH turut menyampaikan hasil penanganan serta denda administratif terkait pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan tersebut dijadwalkan diumumkan pada pekan kedua September 2026.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan profesional. Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” lanjut Teddy.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus menertibkan berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum maupun kegiatan ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan hutan yang tertib, bertanggung jawab, dan sesuai aturan.