Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Seberapa cepat negara merespons perkara hukum yang dinilai janggal oleh masyarakat? Pengalaman Nabilah O’Brien menunjukkan jawabannya bisa kurang dari sepekan. Setelah Komisi III DPR menerima pengaduannya pada Jumat (6/3/2026), komunikasi dengan Polri dilakukan sehari kemudian. Senin (9/3/2026), Nabilah diterima di ruang rapat DPR dan pada hari yang sama laporan terhadapnya dicabut serta status tersangkanya gugur.

Pola serupa terjadi pada Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang sempat mendekam 130 hari di tahanan. Setelah Komisi III turun tangan, ia divonis bebas dan muncul desakan agar kinerja Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut dievaluasi.

Kasus Hogi Minaya juga menjadi perhatian. Warga Sleman yang sebelumnya mengejar penjambret justru ditetapkan sebagai tersangka. Teguran keras Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di hadapan aparat kepolisian dan kejaksaan kemudian membuka jalan penyelesaian melalui pendekatan restoratif.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pola pengawasan Komisi III yang responsif terhadap keresahan publik. Kasus yang ramai di ruang digital dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kemudian ditindaklanjuti melalui pemanggilan aparat penegak hukum dan dorongan penyelesaian yang berkeadilan.

Bagi Habiburokhman, langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Komisi III untuk mengawasi penegakan hukum sekaligus memastikan prosesnya berjalan adil dan akuntabel.

“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Namun, pengawasan Komisi III tidak berhenti pada kasus individual. Melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan serta Panja Mafia Tanah, Komisi III juga mendorong pembenahan struktural, penguatan integritas aparat, dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Di bidang narkotika, Komisi III mendorong keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi, termasuk penguatan digital forensik dan interdiksi. Meski demikian, implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi tantangan, seperti kesenjangan pemahaman restorative justice, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan sinkronisasi antarlembaga.

Reformasi hukum pidana menjadi salah satu agenda besar Komisi III. Pengesahan KUHAP baru pada 18 November 2025 menandai berakhirnya penggunaan KUHAP 1981 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem hukum pascareformasi.

Habiburokhman menilai KUHAP lama terlalu menempatkan aparat penegak hukum dalam posisi kuat, sementara warga yang berhadapan dengan hukum berada dalam posisi lemah.

KUHAP baru kemudian dirancang untuk memperkuat perlindungan warga, antara lain melalui pendampingan bagi kelompok rentan, kewajiban penggunaan kamera dalam pemeriksaan tersangka, kriteria objektif dalam penahanan, serta penguatan kedudukan advokat.

Pembenahan juga dilakukan melalui UU Penyesuaian Pidana yang disahkan pada 8 Desember 2025. Regulasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana sektoral dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Di sisi lain, revisi ketiga UU Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026 menjadi bagian dari penguatan reformasi institusi penegak hukum. Pembahasannya melibatkan berbagai pihak melalui RDPU, masukan pakar, masukan tertulis, hingga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan perubahan tersebut diarahkan untuk mewujudkan Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pekerjaan besar Komisi III yang masih berjalan adalah RUU Perampasan Aset. RUU ini menjadi bagian penting dari rangkaian reformasi hukum pidana setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

Penyusunan naskah akademik dimulai sejak September 2025, sementara pembahasan melalui RDPU telah melibatkan puluhan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi. Di sisi lain, regulasi tersebut juga dituntut memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026. Jika terealisasi, regulasi tersebut akan melengkapi rangkaian pembaruan hukum pidana nasional bersama KUHP dan KUHAP baru.

“RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat betul-betul menjadi kebijakan yang produktif dalam rangka menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Habiburokhman.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp